Vonis
Phang Whai Ing, grosir emas di Solo, yang terbukti menipu rekan dagangnya milyaran rupiah, diperberat hukumannya, karena kumpul kebo dengan Daryanti, bekas baby sitternya. (hk)
Sabtu, 21 September 1985
"KUMPUL kebo" bukan hanya dosa kepada Tuhan. Hakim Setya Harsoyo mempertimbangkan dosa semacam itu sebagai faktor yang memberatkan hukuman bagi pesakitan yang diadilinya. Sabtu, dua pekan lalu, hakim itu memvonis Phang Whai Ing 3 tahun 6 bulan penjara karena tuduhan menipu rekannya berdagang Rp 1,6 milyar. Salah satu faktor yang memberatkan terhukum, menurut Hakim, adalah Phang, yang sudah beristri dan beranak empat, masih hidup ...