Praperadilan, Perdata ?
Syahrin Nuzar, guru ngaji, yang cacat ditembak polisi, gara-gara menegurnya berpacaran dengan masni, mencabut tuntutannya di praperadilan. Hakim menganggap perkara selesai, tapi pengacara menyatakan kasasi. (hk)
Sabtu, 21 September 1985
PROSES praperadilan semakin simpang-siur. Di Pengadilan Negeri Medan, dua pekan lalu, pengacara LBH, Onan Purba, membacakan tuntutan kliennya, Syahrin Nuzar, terhadap polisi yang dituduh telah melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Tapi baru saja Onan selesai membacakan tuntutan praperadilan itu, Hakim Burhan Husein Putrajaya membacakan pula surat Syahrin yang mencabut permohonannya. "Karena itu, perkara saya angga...