Tantangan Warga Yang Dibekukan

Ribuan penduduk kalianak timur, surabaya, dicabut hak memperoleh KSK dan KTP mereka oleh wali kota karena areal tanah itu milik negara. Penduduk mengadu ke DPR tapi tak digubris. (hk)

Sabtu, 22 Juni 1985

SEKITAR 600 kepala keluarga atau 4.000 jiwa penduduk Kalianak Timur, Kota Madya Surabaya, mengalami musibah yanK tidak pernah dialami penduduk di tempat lain: hak perdata mereka selaku penduduk untuk mempcroleh Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa melalui pengadilan, dicabut wali kota. Hukuman itu dijatuhkan pemerintah kota karena mereka dianggap berdosa mendiami tanah yang berstatus tanah negara. Pemerintah kota kini merencanakan ...

Berita Lainnya