Wasiat Mahaputra

Purbatin hadi yang dituduh mencemarkan nama baik almarhum madikin wonohito, eks pemimpin umum kedaulatan, divonis penjara oleh pn yogya. purbatin menuduh almarhum semasih hidup berbuat cabul. (hk)

Sabtu, 1 Juni 1985

AKHIRNYA, "gugatan orang yang sudah meninggal atas orang yang masih hidup" (tidak persis begitu) divonis Pengadilan Negeri Yogyakarta. Senin pekan ini, Purbatin Hadi, bekas pemimpin redaksi Minggu Pagi (MP), dinyatakan terbukti mencemarkan nama baik Almarhum Madikin Wonohito, bekas pemimpin umum Kedalatan Rakyat (KR) - yang juga menerbitkan MP. Majelis hakim yang diketuai Nyonya Siti Muayanah bahkan menghukum Purbatin 3 bulan 1...

Berita Lainnya