Hukumnya Rohipnol

Obat penenang rohipnol yang sering disalahgunakan untuk kejahatan, diputuskan pengadilan tinggi Sum-Ut tidak tergolong narkotik. Bastanta, 32, yang kecanduan dibebaskan dari hukuman. (hk)

Sabtu, 11 Mei 1985

OBAT penenang Rohipnol, yang di Medan populer karena banyak disalahgunakan penjahat sebelum melakukan kejahatan, diputuskan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak tergolong narkotik. Berdasarkan itu pula ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, R. Samsudi Kanta Atmadja, membebaskan Bastanta Bangun, yang sebelumnya dihukum karena kecanduan dan mengedarkan obat itu. Pengadilan Negeri Medan, sebelumnya, menghukum Bastanta 10 bulan ...

Berita Lainnya