Batalnya vonis-vonis berat

Dua terhukum Iskandar & Amiruddin yang dituduh otak pembantaian Jaksa Gugun Fahrel Hutapea di Balikpapan, dibatalkan vonis hukuman seumur hidup mereka oleh Mahkamah Agung, karena kurang bukti. (hk)

Sabtu, 11 Mei 1985

TERHUKUM seumur hidup pun belum tentu orang-orang yang bersalah. Buktinya, dua terhukum di LP Balikpapan, Kalimantan Timur, Iskandar bin Nasu dan Amiruddin bin Achmad, akhir April lalu dibebaskan berdasarkan perintah Mahkamah Agung. Kedua orang itu sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Balikpapan dengan hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti bersama kawan-kawannya membantai Jaksa Gugun Hutapea sekeluarga. Keputusan peradi...

Berita Lainnya