Bebas membunuh penjahat

Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan 5 hansip yang membunuh Raji, penjahat kawakan. Kasus seperti ini terjadi pula di Jakarta. Para hakim kini cenderung meringankan terdakwa yang membunuh penjahat. (hk)

Sabtu, 20 April 1985

SUDAH dihalalkankah semua orang membunuh penjahat? Tentu saja, tidak. Tapi seorang petugas hansip perusahaan perkebunan negara PTP VII di Simalungun, Maruli Simanjuntak, dilepaskan hakim dari tuntutan hukum walau terbukti membunuh seorang penjahat kambuhan bernama Raji. Sebelumnya, seorang petugas keamanan pasar Kramatjati di Jakarta, Djakaria, mendapat vonis yang sama setelah terbukti membunuh seorang yang dikenal sebagai pemer...

Berita Lainnya