Ada terdakwa minta dihukum

Marjuk yang terbukti memalsukan cap jempol ayahnya untuk menjual tanah di Kebon Jeruk ke PT. Copylas memilih dihukum dari pada dibebaskan agar tanah itu tetap miliknya. (hk)

Sabtu, 30 Maret 1985

BERBAJU batik dan sepatu hitam koyak, Marjuk bin Riat dengan khidmat kedua kepalan tangannya terjepit di dengkul mendengarkan tuntutan jaksa. Ia hanya melongo ketika Jaksa Ishak M.S. menuntutnya hukuman 9 bulan penjara karena terbukti memalsukan cap jempol ayahnya untuk menjual tanah ke PT Copylas. Penduduk pinggiran Jakarta Barat itu juga tidak segera menjawab ketika Hakim Bambang Soeparyo memberinya kesempatan untuk menanggapi...

Berita Lainnya