Yang terimpit nota dinas

Keputusan Mahkamah Agung ternyata bisa dikalahkan oleh sebuah nota dinas. maka nasib seorang pegawai terkatung-katung.

Sabtu, 13 November 1993

KEPASTIAN hukum dan keadilan kadang sulit sejalan. Itulah yang dialami bekas Bendahara Kota Madya Solok, Sumatera Barat, Junaidi. Sampai kini, Junaidi, 39 tahun, tak bisa aktif kembali sebagai pegawai negeri. Padahal, Februari silam, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan: Junaidi bersih dari tuduhan korupsi. Nasib buruk yang membelit Junaidi bermula dari terbongkarnya brankas kerja bendahara itu, November 1985. Uang kontan Rp 11 juta dan sejumlah ...

Berita Lainnya