Vonis kian berat

Parmanto, 37, divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri yogyakarta, karena telah menanam ganja dan menyimpan 1 kg ganja di tempat kosnya. (hk)

Sabtu, 16 Februari 1985

PENGADILAN Negeri Yogyakarta, Rabu pekan lalu, menghukum Parmanto 18 tahun penjara. Jejaka yang mengaku mahasiswa itu kedapatan menanam ganja di halaman rumah kosnya, di Ketanggungan, Yogyakarta. Parmanto alias Sudarmanto, 37, dijaring Operasi Wijaya Kusuma bersama pemilik rumah tinggalnya, Sudali, September lalu. Di halaman rumah itu petugas menemukan 362 batang pohon ganja. Sementara itu, di kamar Parmanto ditemukan 1 kg ganj...

Berita Lainnya