Terjepit KUHP

Mahkamah Agung tidak bersedia melepaskan Yan Munar divonis seumur hidup di peradilan pertama yang sudah habis masa tahanannya. Akibat kesalahan teknis peradilan banding. MA dianggap melanggar KUHP.

Sabtu, 25 Januari 1986

MAHKAMAH Agung, untuk perkara kejahatan narkotik, terpaksa melanggar hukum acara (KUHAP). Peradilan tertinggi itu, sampai kini, tidak bersedia melepaskan Yan Munar -- yang sudah divonis penjara seumur hidup karena memperdagangkan heroin -- walau masa penahanannya sudah habis -- sementara putusan kasasinya belum turun. "Kami terjepit. Di satu pihak ingin bertindak sesuai dengan KUHAP, tapi di lain pihak kami tidak ingin kepentinga...

Berita Lainnya