Final: tetap korupsi

Ma memutuskan nuzwari chattab, h. mandagi serta santoso sumarlie & george hendra tetap dinyatakan bersalah, terbukti korupsi ketika transaksi pembelian. para terhukum menyangkal negara dirugikan. (hk)

Sabtu, 25 Oktober 1986

MALAPETAKA tenggelamnya kapal penumpang KM Tampomas II di Laut Masalembo -- dalam perjalanan Jakarta-Ujungpandang -- dengan korban 600 jiwa agaknya mulai pupus dari ingatan orang. Tapi perkara korupsi dalam pembelian kapal malang itu rupanya tidak dilupakan Mahkamah Agung. Baru-baru ini peradilan tertinggi itu menolak kasasi Direktur PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional) Nuzwari Chatab, dan Direktur Pembelian PANN H. ...

Berita Lainnya