Bukti modern

Rawin dkk., warga pangkalanbrandan divonis penjara dengan pembuktian dari pengakuan yang direkam kaset. mereka didakwa merampok & membunuh m. tambunan dan istri. batas kurungan terdakwa sudah habis. (hk)

Sabtu, 25 Oktober 1986

ADA dua hal "asing" dalam acara peradilan kasus Rawin dan kawan-kawan di Binjai di Sumatera Utara. Di persidangan, jaksa menghadirkan jenis pembuktian baru, berupa kaset rekaman pengakuan para terdakwa. Berdasarkan saksi dan bukti -- antara lain, ya, kaset itu -- hakim menghukum para terdakwa tiga sampai lima belas tahun penjara. Dan, ketika kasus ini sampai ke tingkat kasasi, sampai sekarang para terdakwa tetap ditahan -- mesk...

Berita Lainnya