Eh, buron kok naik banding
Frans limanax divonis in absentia oleh pn jak-ut, dalam kasus penyelundupan barang elektronik. ia naik banding. pengadilan tinggi membatalkan vonis tersebut & minta kejaksaan mengusut kembali perkaranya.(hk)
Sabtu, 25 Oktober 1986
KEJUTAN bagai tidak habis-habisnya dientakkan peradilan kita. Perkara in absentia, persidangan tanpa terdakwa karena pelaku buron -- yang merurut undang-undang tidak bisa dibanding dan tidak boleh menggunakan pengacara, ternyata bisa saja terjadi. Bahkan Pengadilan Tinggi Jakarta, baru-baru ini, menerima banding perkara penyelundupan barang-barang elektronik dengan terdakwa Frans Limanax. Dan, yang lebih aneh, peradilan banding ...