107 hari, Rp 107 ribu

Papi Abdullah, 55, menggugat kepolisian & kejaksaan yang menahannya 107 hari Rp 50 juta termasuk pembersihan nama. Mahkamah Agung memutuskan kepolisian membayar rp 107 ribu tanpa rehabilitasi. (hk)

Sabtu, 4 Oktober 1986

MENANGANI suatu perkara memang perlu cermat. Kalau tidak, ini akibatnya: jaksa dan polisi dihukum membayar ganti rugi karena menahan orang yang ternyata tak bersalah. Kepolisian Jakarta Pusat Komando Resort 701 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menurut Mahkamah Agung, harus membayar ganti rugi kepada seorang bekas terdakwa, Papi Abdullah, sebesar Rp 107 ribu. Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Negeri Pusat, sebab batas ...

Berita Lainnya