Kabut menipis di sekitar pak Lurah

Suyadi, 48, lurah catur tunggal, dituntut 3 tahun 6 bulan karena korupsi. pn sleman membebaskannya dan didukung mahkamah agung karena kejaksaan dan irjen depkeh tidak bisa membuktikan tuduhannya. (hk)

Sabtu, 4 Oktober 1986

KRITIK terhadap vonis bebas dalam perkara korupsi ternyata tidak menggoyahkan sikap badan peradilan. Buktinya, Mahkamah Agung, baru-baru ini, memperkuat vonis Pengadilan Negeri Sleman yang membebaskan seorang lurah di daerah itu, Suyadi, dari tuduhan korupsi Rp 500 juta. Padahal, sebelumnya, vonis pengadilan bawahan itu mendapat kritik tajam dari kejaksaan -- bahkan dari Menteri Kehakiman. "Lurah itu terpaksa dibebaskan karena ja...

Berita Lainnya