Gara-Gara Sakit Jiwa

Go lies no menggugat rumah yang disewakan kepada ping han di yogya. pengadilan membatalkan jual beli rumah pada thn 1941 karena penjual, tjo som an, dikatakan tidak waras. padahal tak ada bukti sakit. (hk)

Sabtu, 23 Agustus 1986

KEPASTIAN hukum? Sebuah akta jual beli rumah di Jalan Diponegoro 108, Yogyakarta, yang dilaksanakan di depan notaris 45 tahun lalu, kini dianggap batal oleh Pengadilan Tinggi kota itu. Alasan peradilan banding, akta itu ditandatangani oleh penjual rumah, Mendiang Tjoa Som An, dalam keadaan tidak waras alias sakit jiwa. "Ini keputusan aneh," komentar Pengacara Abdurachman Syahab, kuasa Go Lies Nio, pihak pembeli rumah itu, yang ...

Berita Lainnya