Namanya Juga Cuma Patokan

Ardiono tertuduh perkara narkotik hanya divonis satu tahun di malang. menurut hakim, ia hanya terbukti sebagai pengisap, itu pun karena dibujuk polisi. di yogya, a. fahmi, tertuduh narkotik, dibebaskan. (hk)

Sabtu, 16 Agustus 1986

KENDATI hukuman buat penjahat narkotik sudah "dipatok" Mahkamah Agung -- agar dijatuhkan hukuman maksimal -- toh yang namanya vonis akhirnya terpulang juga kepada keyakinan dan rasa keadilan hakim. Pengadilan Negeri Malang, misalnya, dua pekan lalu hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap seorang mahasiswa, Ardiono, yang dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara karena kasus narkotik. Sebelumnya Pengadilan Tinggi...

Berita Lainnya