Vonis-Vonis Mengimpit Buyung

Adnan buyung nasution diskor 6 bln oleh pengadilan tinggi dengan tuduhan menghina pengadilan dalam persidangan dharsono, divonis pula oleh ikadin jkt, melanggar kode etik. pengurus ikadin kisruh lagi.(hk)

Sabtu, 2 Agustus 1986

NASIB Adnan Buyung Nasution, pengacara beken itu, bak jatuh diimpit vonis. Mula-mula ia di-"vonis pecat" dari status pengacara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta, memperbaiki keputusan bawahannya, memvonisnya enam bulan tidak boleh praktek. Lalu, Senin pekan lalu, giliran rekan-rekannya sesama advokat, Ikadin, memvonisnya melanggar kode etik dan karena itu memberikan peringatan keras. Pelan...

Berita Lainnya