Vonis tanpa motif

Chotib divonis 11 thn penjara, dituduh membunuh bharatu sulaeman dalam kasus "mafia tanah" di bekasi. 2 orang saksi telah mencabut pengakuannya. para pembela chotib melaporkan kasus ini ke hankam. (hk)

Sabtu, 5 Juli 1986

PENGACARA dari Kantor Advokat O.C. Kaligis, pekan lalu, mengantar dua orang kliennya ke Irjen Hankam di Merdeka Barat untuk mengadukan perihal polisi Bekasi memperlakukan saksi suatu perkara pidana. Laporan tentang cara-cara penyidik menekan dan memaksakan suatu kesaksian memang tidak istimewa. Tapi peristiwa tiga tahun lalu, tentang tewasnya Bharatu Sulaeman, sulit dilupakan. Tiga minggu yang lalu Majelis Hakim Pengadilan Nege...

Berita Lainnya