Eksekusi, oh,...repotnya
Ma sering menunda-nunda eksekusi walau sudah berkekuatan pasti. misalnya, ganti rugi untuk pt ardi indah, dan lelang gedung cv zaini. perintah penundaan datangnya dari wakil ketua ma, purwoto gandasubrata.(hk)
Sabtu, 14 Juni 1986
UMUR sebuah perkara perdata di Indonesia sering lebih lama dari usia pihak-pihak yang berperkara. Sebab, sering kali, putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan pasti pun, ternyata, terkatung-katung pelaksanaannya. Kesulitannya, selain yang kalah boleh selalu mencoba menunda eksekusi, sering pula putusan hakim agung yang satu ditunda pelaksanaannya oleh hakim agung yang lain. Malah ada penundaan datang dari hakim agung yang ...