Cinta, berbulan-bulan takutnya

Mardiwijono dan ny. rusti di desa bandan yang tengah berpacaran, digerebek tiga penduduk, ditelanjangi, lalu diarak. korban mengadukan para pelaku ke pengadilan. mereka divonis masing-masing 4 bulan penjara.(hk)

Sabtu, 31 Mei 1986

"MAKIN hakim sendiri" dengan menggerebek orang lagi berpacaran, kemudian menganiaya, mempermalukan pasangan itu di muka umum, atau bahkan sampai menyeret mereka ke muka penghulu, adalah "Indonesiana". Yang tidak biasa adalah bila si korban sampai memperkarakan orang-orang yang berlaku sewenang-wenang semacam itu. Itulah yang dilakukan Mardiwijono dan Nyonya Rusti. Akibatnya, tiga orang pelaku main hakim sendiri itu, Hasbi, Nyono,...

Berita Lainnya