Benda dan "benda"

Hakim membebaskan pratu k. ginting dari tuduhan menipu: berjanji mengawini rowiyati, menggaulinya, lalu inkar. hakim berpendapat, kehormatan wanita bukan benda. memvonis penjara & memecat dari abri.(hk)

Sabtu, 24 Mei 1986

APAKAH "kehormatan wanita" termasuk barang? Sampai kini soal itu masih diperdebatkan sesama penegak hukum. Mahkamah Militer Sumatera Utara, Jumat pekan lalu, membebaskan Pratu Kencana Ginting dari tuduhan menipu Rowiyati: berjanji hendak mengawini, menggauli wanita itu, dan kemudian meninggalkannya. "Kehormatan wanita tidak bisa disamakan dengan barang dan karena itu tidak bisa menjadi obyek penipuan," ujar hakim militer yang mengad...

Berita Lainnya