Imunitas pengacara?

Seorang pengacara dihukum membayar ganti rugi karena mencemarkan nama baik saksi. hak imunitas pengacara pun kembali diusik.

Sabtu, 17 April 1993

Kekebalan pengacara ramai dipersoalkan advokat Jawa Timur. Topik itu muncul setelah Hakim Efrain Mayor, dari Pengadilan Negeri Malang, akhir Maret lalu menghukum Pengacara Heriani Widiastuti agar membayar ganti rugi Rp 5 juta kepada Dokter Ngesti Lestari, saksi ahli di pengadilan. Heriani dinyatakan terbukti mencemarkan nama baik Ngesti di persidangan. ''Putusan itu mengganggu kebebasan pengacara dalam membela klien,'' ujar Heriani kepada K. Chandra ...

Berita Lainnya