Demi hukum, keduanya bertugas

2 pengacara, zainal abidin & i wayan sudirta yang membela tedy bahyudi diseret ke pengadilan tangerang. dituduh melawan petugas yang ingin mengosongkan rumah yang dikontrakkan kim giok kepada tedy bahyudi.(hk)

Sabtu, 19 April 1986

"POLISI yang memukuli saya itulah yang harusnya dijadikan terdakwa." Kata-kata yang bernada menggugat ini dilemparkan Zainal Abidin di sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Rabu pekan lalu, ia bersama I Wayan Sudirta, keduanya pengacara, dituduh melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. Perselisihan antara pengacara dan polisi ini muncul gara-gara pengosongan rumah. Berbekal surat perintah Bupati Tangerang Tadju Sobirin, dua t...

Berita Lainnya