Benjol Mariam

Dokter Yohanes Santoso, 37, diseret ke pengadilan purworejo, dituntut ganti rugi Rp 17 juta oleh pasiennya, Ny. Nariam. Yohanes dituduh ceroboh ketika membedah lehernya dan melanggar hak asasi. (hk)

Sabtu, 12 April 1986

PERSOALAN itu semua gara-gara sebuah benjolan. Benjolan itu tak hanya mengganjal leher Nyonya Mariam, tapi juga mengganjal Balai Pengobatan Panti Waluyo di Purworejo. Gagal membedah leher pasien, Dokter Yohanes Santoso, 37, kini diseret ke Pengadilan Negeri Purworejo. Ia dituduh tak bertanggung jawab dan menginjak-injak hak asasi Nyonya Mariam. Pasien itu menuntut ganti rugi Rp 17 juta. Semula, Nyonya Mariam, 60, memeriksakan b...

Berita Lainnya