Memvonis Misteri

Abdul Majid dibebaskan pengadilan banding Ujungpandang. Majid yang kebetulan mampir di rumah Nona Baiduri dituduh sebagai pelaku pembunuhan Ngati Pu'ana Syamsu & divonis 15 thn oleh pengadilan pertama.(hk)

Sabtu, 22 Maret 1986

TERBUNUHNYA Ngati Pu'ana Syamsu di depan rumah Kepala Polda Sulselra, Ujungpandang, kembali menjadi teka-teki. Sebab, Abdul Majid, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah, ternyata, dibebaskan dalam tingkat banding. "Tuhan Mahaadil," ucap Majid, ketika dilepaskan dari LP Ujungpandang, dua pekan lalu. Ngati Pu'ana Syamsu, 50, ditemukan tewas penuh luka-luka di rumah Nona Baiduri Aco, Sekretaris Kep...

Berita Lainnya