Peradilan Setengah-Setengah

Ahmad Haerudin & Suganda (korban salah tangkap dengan tuduhan mencuri) menggugat polisi di praperadilan Bandung. Hakim menyatakan polisi bersalah, tapi menolak tuntutan ganti rugi. Vonis hakim setengah-tengah.(hk)

Sabtu, 22 Maret 1986

BANYAK yang menilai bahwa lembaga praperadilan, unsur utama yang menjamin hak asasi manusia, dalam praktek hampir tidak ada artinya bagi pencari keadilan. Selain sebagian besar tuntutan para korban salah tangkap ditolak, jika menang pun tidaklah gampang mengurus ganti rugi, seperti ditentukan undang-undang. Bahkan Hakim Djaelani di Pengadilan Negeri Bandung, baru-baru ini, yang memutuskan bahwa penahanan terhadap Ahmad Haerudin ...

Berita Lainnya