Mengadili Status

Hakim menunda sidang yang dibela Trimoelya untuk menyoal status kepengacaraannya. Tri bersikeras tak mau mendaftar untuk mendapat izin praktek di Jawa Timur. Sependirian dengan almarhum Pamudji. (hk)

Sabtu, 8 Maret 1986

NASIB pengacara Trimoelya D. Soerjadi, Ketua Dewan Kehormatan Peradin Surabaya, diambang pupus. Hakim Wiliyarto, yang mengadili orang yang sedang dibelanya, menunda persoalan pokok dan menggunakan persidangan untuk menyoal status kepengacaraannya. Bila Tri tak juga mau mendaftar diri ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, bukan saja ia tak boleh mendampingi kliennya, tapi juga tak bakal bisa berpraktek sebagai pengacara. Ini soal la...

Berita Lainnya