Kapok, Pak Hakim Berang Kapok

Mustain yang menabrak orang sampai tewas diperberat vonisnya menjadi 18 bulan di PN Lamongan, gara-gara memakai pengacara & pengacaranya bentrok dengan hakim. ulah hakim tersebut. Diadukan.

Sabtu, 15 Februari 1986

SOEHARJONO, pengacara di Surabaya, kontan mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan, begitu kliennya, Mustain, divonis setahun enam bulan penjara akibat menabrak orang sampai tewas. Sebab, sebelumnya, jaksa hanya menuntut kliennya dengan hukuman enam bulan penjara. "Saudara itu overacting, tidak manusiawi, dan subyektif. Saya akan memperhitungkan latar belakangnya," kata Soeharjono, sambil bertolak pinggang di hadapan...

Berita Lainnya