Dewi Dan Vonisnya

Dewi, yang dituduh menggelapkan uang sia Rp 5,4 milyar divonis lebih ringan dari tuntutan. Ia berkali-kali menunda sidang alasan sakit. Suaminya kajin yang divonis 2 tahun 3 bulan naik banding.

Sabtu, 11 Januari 1986

BERBEDA dengan Nur Usman, Nyonya Dewi, bekas bendaharawati perusahaan penerbangan Singapura (SIA) cabang Medan, gagal melepaskan diri dari tahanan, walau ia berkali-kali pula menunda sidang dengan alasan sakit. Tapi, sebaliknya ia hanya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hasan Gasim Shahab, dengan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara untuk tuduhan penggelapan uang perusahaannya Rp 5,4 milyar. Sebab, "yang t...

Berita Lainnya