Vonis Di Batas Waktu

Persidangan kasus subversi a.m. fatwa dan a.q. jaelani membuat sejarah baru. sidang siang malam untuk mengejar batas. para terdakwa dianggap mengulur-ulur waktu. kuhap diperdebatkan lagi.

Sabtu, 4 Januari 1986

DRAMA dalam persidangan kasus subversi H.M. Fatwa dan A.Q. Djaelani usai sudah. Selasa pekan lalu, hanya beberapa Jam sebelum masa penahanan keduanya berakhir pada pukul 24, majelis hakim memvonis mereka masing-masing 18 tahun penjara. "Saya gembira, bukan karena hanya dihukum 18 tahun, tapi karena sudah dipertontonkan sebuah sandiwara pada masa Orde Baru ini," ujar Fatwa, selesai sidang yang menegangkan itu. Ia sebelumnya ditu...

Berita Lainnya