Delik Fatimah

Setelah 2 thn lalu dibatalkan, PN Tegal mengadili kembali aduan Ahmad Al Habsyi terhadap Riyad Harhara, DKK. Mereka dituduh melarikan anaknya Fatimah. Pasalnya, Riyad mengawini Fatimah tanpa restu.

Sabtu, 1 Februari 1986

DUA tahun lalu, perkaranya sudah dibatalkan "demi hukum" oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, yang diketuai Nyonya Sirtufillahelly. Dengan perasaan lega, ketiga terdakwa -- Riyad Harhara, Abu Bakar Sungkar, dan M. Subroto Sungkar -- menerima keputusan itu. Bahkan, keputusan itu diperkuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang diketuai Soemadi Aloei. Ketiganya dituduh Jaksa Kusno Hadi melarikan seorang gadis di b...

Berita Lainnya