Yang Tergantung Tanpa Tali

Persidangan notaris Helmy Panuh yang dituduh menggelapkan uang kliennya (Yulindo & istri) dalam jual beli tanah, berbuntut pemogokan oleh jaksa. Sebabnya, vonis hakim menolak dakwaan jaksa. Kasus ganjil.

Sabtu, 1 Februari 1986

HAKIM I Gusti Made Lingga dari Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan vonis aneh: tidak menjatuhkan hukuman kepada Notaris Helmy Panuh -- yang diadili dengan tuduhan penggelapan -- tidak juga menyatakan bebas karena tidak bersalah, atau melepaskannya dari tuntutan. Ia menolak dakwaan yang dianggapnya tidak lengkap -- alasan yang seharusnya dikemukakan pada awal sidang. "Keputusan saya itu memang ganjil dan mungkin baru yang per...

Berita Lainnya