Politik berprofesi politik berprotes

Pemerintah singapura menata kembali organisasi pengacara. syarat jadi pengacara termasuk yang duduk di dewan kehormatan organisasi advokat (lsl) harus bersih dan tak terlibat organisasi politik. (hk)

Sabtu, 13 Desember 1986

PENGACARA harus memiliki kesetiaan mutlak pada profesinya dan integritasnya tinggi. Itulah yang dituntut perintah Singapura ketika hendak mengsah Undang-Undang Profesi Hukum (Legal Profession Act -- LPA). Salah satu aturannya menyebut syarat bagi anggota profesinya: yang pernah dibui, atau pernah diskors selama lebih dari enam bulan, atau melakukan penyelewengan profesi, jangan harap dapat ikut duduk dalam kepengurusan dewan ...

Berita Lainnya