Perkara yang terlelap

Pengadilan tinggi ja-tim memenangkan alm. h. badjuri yang menggugat agunan tambak di surabaya dari alm. h.a. madjid. sengketa bermula dari peminjaman uang pada tahun 1935 dan dilanjuntukan anak-cucunya. (hk)

Sabtu, 1 November 1986

SETENGAH abad sudah sengketa ini berlangsung. Dan 17 tahun lamanya, berkas bandingnya menginap di lemari Pengadilan Negeri Gresik, tanpa terusik. Walaupun akhirnya, awal bulan lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus perkara tersebut, memenangkan penggugat, H. Badjuri, yang kini sudah almarhum. Tahun 1935, H. Badjuri pinjam uang sebanyak 700 gulden pada H.A. Madjid, dengan agunan tambak seluas seluas 12 ha. Uang itu harus dik...

Berita Lainnya