Advokat buku hijau

Untuk mendapatkan izin praktek pengacara harus mempunyai buku hijau dan sertifikat penataran p-4. ketentuan ini berlaku di pn jateng & pn jatim. ikadin jatim protes, ma & bp-7 tidak mengharuskannya. (hk)

Sabtu, 11 Oktober 1986

BILA Anda punya profesi sebagai pengacara, tapi belum mengantungi sertifikat P4 pola 120 jam, jangan harap bisa mendampingi klien di pengadilan. Pendek kata, ikut penataran P4 pola 120 jam menjadi keharusan bagi setiap advokat, kendati telah memiliki izin praktek dari Menteri Kehakiman. Ohim Padmadisastra, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, yang mengeluarkan peraturan itu pekan silam. "Kurang lengkap kalau pengacara -- sebagai un...

Berita Lainnya