Hukumnya benda tumpul

Herman, 21, tertuduh pemerkosa shanti, 7, divonis bebas pn jember, jaksa samsoedin naik banding. selaput dara shanti rusak akibat olah raga bukan diperkosa pinangannya ditolak orang tua korban. (hk)

Sabtu, 11 Oktober 1986

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, tak percaya pada visum dokter. Mereka lebih suka mengambil kesimpulan berdasarkan wawancara smgkat dengan korban yang masih di bawah umur. Hasilnya, laki-laki yang dituduh memperkosa seorang bocah berusia 7 tahun pekan lalu dibebaskan. Padahal, dokter yakin, selaput dara gadis kecil itu sobek karena benda tumpul bukan karena berolah raga seperti kata hakim. Ketua Majelis Hakim...

Berita Lainnya