Tahan kiri, tahan kanan

Teddy pramiady & Abdul fatah azis setelah dituntut hukuman 20 tahun dalam kasus manipulasise. Ditahan lagi untuk perkara ekonomi. karena penegak hukum enggan melepas terdakwa dari tahanan. (hk)

Sabtu, 20 September 1986

TEMBOK Rumah Tahanan Salemba rupanya terlalu tebal buat Teddy Pramiady dan Abdul Fatah Azis. Dua terdakwa dalam perkara manipulasi sertifikat ekspor (SE) mainan anak-anak PT Tomy Utama Toy, yang dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara, itu seharusnya dinihari Senin pekan lalu sudah dibebaskan demi hukum dari Rutan Salemba di Jakarta, walau hakim belum memvonis mereka. Sebab, sesuai dengan hukum acara pidana, masa penahan...

Berita Lainnya