Keadilan Bagi Pemadat Tua

Loe hoeng yoe alias a lu pak, 81, divonis 6 thn. ketahuan makan tahi candu. tapi dibebaskan hakim mussali karena kondisi fisiknya tinggal menunggu ajal. walau melanggar kep. ma tentang uu narkotik. (hk)

Sabtu, 30 Agustus 1986

DI Pengadilan Negeri Jakarta Barat lelaki tua Loe Hoeng Yoe alias A Lu Pak, 81, jelas terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik, berupa candu. Menurut undang-undang narkotik, karena kesalahan itu A Lu Pak bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai A. Halim Mussali rupanya tidak hanya sekadar berpegang kepada ketentuan formal, tapi juga rasa keadilan. Berdasarkan keadilan itulah, pekan lalu, majelis me...

Berita Lainnya