Persetan Dengan Hukum

Iryanto, dir pt marsa di surabaya, tak mau hadir di sidang dalam sengketa utang piutang alat berat dengan aliamin halim divonis verstek. iryanto berang, merampas barang bukti dan merusak mobil aliamin. (hk)

Sabtu, 9 Agustus 1986

UJIAN bagi para penegak hukum dari hari ke hari semakin berat. Kali ini peristiwanya terjadi di Surabaya. Mula-mula Iryanto, tergugat, menolak hadir di pengadilan untuk dipertemukan dengan penggugatnya, Aliamin Halim, dalam kasus utang-piutang. Ketika dikalahkan, dalam sidang yang tak pernah dihadirinya, Iryanto marah: dengan sebuah truk, yang diisi 30 orang anak buahnya, ia menubruk sedan mewah lawannya. Sedan mencelat menghan...

Berita Lainnya