Hainan Menggugat

Walikota samarinda dan dpd ampi kal-tim, digugat hendy wongso. hendy menuduh mereka menduduki tanah miliknya seluas 350 m2. pengadilan tinggi memerintahkan pemda dan ampi membayar ganti rugi. (hk)

Sabtu, 19 Juli 1986

PROSES peradilan yang belum selesai hingga kini ini unik juga: Soal status dan kewarganegaraan lebih mewarnai sidang sengketa tanah Kantor Sekretariat DPD AMPI Samarinda di Kalimantan Timur. Perkara tanah seluas hampir 350 m2 itu, di Jalan Pang Batur, memang cukup menarik perhatian: Wali Kota Madya Samarinda dan DPD AMPI tingkat I Kalimantan Timur tampil di muka sidang digugat Hendy Wongso alias Ong Siau Hin. Hendy menuduh Wali...

Berita Lainnya