Berperkara via pos

Di medan hakim baharuddin siregar menangani perkara lewat pos dalam kasus sengketa rumah antara tengku reynel, j.h. supit, dengan letkol tjaswadi. di jakarta terjadi pada hakim b.e.d. siregar. (hk)

Sabtu, 17 Mei 1986

TIGA kali sudah surat panggilan pengadilan dilayangkan kepada Letkol (Pnb) Tjaswadi, Komandan Pangkalan TNI AU Polonia, Medan. Tapi tergugat itu tak kunjung hadir. Tiba-tiba tangkisan dan jawabannya, atas gugatan dua orang bekas anak buahnya, itu muncul di pengadilan - di luar acara persidangan. Letda (pur) Tengku Reynel menggugat Rp 12 juta karena rumahnya dibongkar paksa Tjaswadi. Demikian juga Letda (pur) J.H. Supit, meminta...

Berita Lainnya