Memperkarakan perkara

Musa, dir. bps, konsorsium produsen benang tenun, melaporkan h. firman. dir pssm, telah menggelapkan uang rp 2 milyar dari pembatalan 60 do-nya. firman membantah dan menuduh musa membuat laporan palsu.(hk)

Sabtu, 26 April 1986

HATI-hati kalau melaporkan suatu perkara. Bisa-bisa malah dituduh membuat laporan palsu - justru ketika perkara itu sedang diproses. Ini dialami konsorsium produsen benang tenun, PT Benindo Sarana Pratama (BSP), belum lama ini. Direktur BSP, Musa, pada mulanya melaporkan H. Firman Wuisan, Direktur PT Putra Sejati Spinning Mills (PSSM), ke Polda Metro. Tuduhannya, anggota konsorsium itu menggelapkan uang lebih dari Rp 2 milyar. ...

Berita Lainnya