Gugatan yang berbalik
Gugatan warga perumahan terhadap developernya justru berbalik menjerat penggugat. sebuah peringatan agar tak gegabah menggugat?
Sabtu, 1 Mei 1993
SEBANYAK 34 warga perumahan Taman Narogong, Bekasi, tergelincir gugatan mereka sendiri. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa dua pekan lalu, menghukum para penggugat membayar ganti rugi Rp 34 juta kepada tergugat, PT Kentanix Supra Internasional Jakarta. Menurut Hakim Tony Hartono, para warga terbukti mencemarkan nama baik developer yang membangun perumahan tersebut. Sengketa berawal dari janji-janji manis yang ditawarkan PT Kentanix lewat bro...