Dendam tengkulak minyak

Ridwansyah, 44, divonis penjara dan dibebaskan dari jabatannya sebagai bupati aceh selatan, karena korupsi sebelum menjadi bupati. didakwa memungli calon pegawai ketika pemutihan. (hk)

Sabtu, 5 April 1986

RIDWANSYAH "resmi" menjadi kepala daerah tingkat II kedua di Aceh yang divonis karena korupsi, setelah Wali Kota Sabang, Yusuf Walad. Kamis pekan lalu, Bupati Aceh Selatan itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh terbukti menerima hadiah dan memalsu daftar nominasi calon pegawai, ketika ia menjabat Kepala Biro Kepegawaian pada Setwilda Istimewa Aceh. Ia dihukum 7 tahun penjara. Bersafari warna gelap, Ridwansyah, ...

Berita Lainnya