Setelah raja memberi ampun

Pn surakarta menjatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara terhadap sumpeno & mohammad muna imron kedua tukang las itu dituduh karena kelalaiannya, menyebabkan keraton surakarta terbakar lagi.

Sabtu, 19 Desember 1987

SEBENARNYA, Raja sudah memberinya ampun. Tapi Sumpeno dan Mohammad Muna Imron tetap dihukum oleh Pengadilan Negeri Surakarta, masing-masing 8 bulan penjara, 4 Desember lalu. Kedua tukang las itu dituduh karena kelalaiannya telah menyebabkan Keraton Surakarta -- yang sedang diperbaiki akibat dimakan api, dengan biaya lebih dari Rp 3 milyar -- terbakar lagi. Bersama 500 orang lainnya, Sumpeno dan Imron merupakan pekerja yang ikut ...

Berita Lainnya