Repotnya mati di laut

Perahu nelayan ditabrak kapal di pantai gresik, jatim. perahu tenggelam, 3 nelayan tewas. perkara selesai dengan membayar ganti rugi rp 12 juta bagi penabrak, kasus pidananya dapat dituntut di pengadilan.

Sabtu, 21 November 1987

PENYELESAIAN perkara dengan ganti rugi, tampaknya, akan sering terjadi pada kasus kecelakaan di laut. Cara penyelesaian perkara tanpa lewat pengadilan itu akhirnya juga dilakukan oleh PT Sarpindo, pemilik kapal yang dituduh menabrak perahu nelayan, 23 Juli lalu. Sarpindo, akhir bulan lalu, membayar ganti rugi itu kepada para nelayan yang menjadi korban tabrak lari itu uang sejumlah Rp 12 juta. Peristiwa kecelakaan itu terjadi s...

Berita Lainnya