Menolak sumpah, menghindar "jebakan"
Perkara pengadilan kejahatan komputer bni 1946, saksi seno adji menolak sumpah, karena pasalnya tidak jelas dalam kuhap. kasus ini pertama kali sejak kuhap berlaku, berarti kuhap mengandung kelemahan.
Sabtu, 21 November 1987
SEORANG saksi di pengadilan harus disumpah. Kewajiban ini, selain berlaku sangat umum, juga tercantum dalam KUHAP. Karena itu, ketika terdakwa perkara kejahatan komputer di BNI 1946, New York, Seno Adji, menolak disumpah, kejadian ini segera saja mengundang persoalan. Seno, yang dituduh jaksa terlibat komplotan pembobol uang BNI sebanyak US$ 18 juta atau Rp 30 milyar, menolak diambil sumpahnya ketika dihadapkan sebagai saksi da...