Vonis ingkar cinta

Pn wonosari, yogyakarta memvonis timothius sumantoro, diharuskan membayar ganti rugi rp 15 juta karena membatalkan pertunangan dengan yuni. sumantoro menganggap yuni tidak perawan lagi.

Sabtu, 7 November 1987

HARGA sebuah pertunangan ternyata tidak murah. Timothius Sumantoro dihukum Pengadilan Negeri Wonosari, Yogyakarta, membayar ganti rugi Rp 15 juta, Selasa pekan lalu. Pasalnya, lelaki 23 tahun itu memutuskan pertunangannya dengan seorang bernama Yuni, 21 tahun, secara sepihak. Warga Gunungkidul, di Yogyakarta itu bersama ayahnya, Hardjosuwardi, sebagai tergugat kedua, dihukum oleh Hakim Hadris Tammu membayar Rp 12 juta untuk gan...

Berita Lainnya